Occupational Health merupakan layanan kesehatan berpusat pada aspek kesehatan
pekerja dalam menunjang kesehatan tenaga kerja.
Occupational Health bertujuan untuk mencegah terjadinya insiden penyakit akibat kerja.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PP 50/2012 mendefinisikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(“K3”) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan
tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pasal 8 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1970 mewajibkan pengurus memeriksakan kesehatan badan,
kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan
dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
Kesehatan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan bagi setiap orang, khususnya untuk
mereka yang merupakan pekerja. Pemberi kerja pemerintah maupun swasta memiliki peran
dalam memberikan baik kelayakan pekerjaan maupun perlindungan kesehatan
karyawannya. Dunia usaha atau dunia kerja, baik dalam bidang formal maupun informal
memiliki kewajiban untuk melaksanakan upaya kesehatan kerja sesuai dengan UU RI No. 1
Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
PT Mayapada Clinic Pratama mendukung program Occupational Health untuk menunjang
kesehatan pekerja bagi para pelaku usaha.
Occupational Health Mayapada Clinic meliputi :
1. Health Risk Assessment
Sistem penilaian risiko kesehatan yang dapat mengganggu kesehatan
pekerjanya di tempat kerja. Penilaian ini dilakukan secara komprehensif,
baik dari bahan, peralatan, proses, lingkungan, hingga cara bekerja.
2. Layanan Kesehatan
Medical check up, vaksinasi, konsultasi / telekonsultasi, farmasi,
hingga wellness program
Kenapa Perusahaan Perlu Melakukan Medical Check Up Kepada Karayawan?
- Meningkatkan kesejahteraan karyawan
Perusahaan dapat memastikan bahwa karyawan dalam keadaan sehat dan tidak
memiliki masalah kesehatan yang mungkin memengaruhi kinerja mereka. - Mencegah penyebaran penyakit
Dengan melakukan medical check up, perusahaan dapat mendeteksi adanya penyakit
menular atau kondisi kesehatan yang berpotensi menyebar di tempat kerja. - Menurunkan absensi dan meningkatkan produktivitas
Medical check up dapat membantu mengidentifikasi masalah kesehatan yang
mungkin menyebabkan absensi atau kinerja yang buruk. Sehingga dapat dilakukan
tindakan pencegahan, seperti vaksinasi dan pola hidup yang disesuaikan dengan
pekerjaannya. - Memenuhi persyaratan hukum dan peraturan
Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia mewajibkan perusahaan untuk
melakukan medical check up terhadap karyawan mereka. - Menjaga reputasi perusahaan dan meminimalkan risiko
Dalam beberapa industri, seperti makanan dan minuman, perusahaan harus
memastikan bahwa karyawan mereka dalam kondisi kesehatan yang baik untuk
menjaga standar kebersihan dan keamanan. Melakukan medical check up dapat
menjaga reputasi perusahaan dan mencegah kemungkinan risiko hukum atau
finansial yang dapat timbul akibat masalah kesehatan karyawan.
Dengan melakukan medical check up secara teratur, perusahaan dapat memastikan
karyawan tetap sehat dan produktif, menjaga standar kebersihan dan keamanan, serta
memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Mayapada Clinic dapat melalukan medical check up baik di klinik maupun on-site, dengan
sistem pembayaran cashless untuk perusahaan ataupun asuransi